Rahasianya Laporan World Bank: Pajak RI Ratusan Triliun yang Hilang Tanpa Manfaat

, JAKARTA — Bank Dunia atau Bank Dunia mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak yang menghilang dengan sumbangan rata-rata sebesar 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sebenarnya, jika berhasil dikumpulkan, potensinya adalah pajak Itu bisa mendukung pembangunan serta kebutuhan masyarakat.

Itu termasuk dalam laporan Bank Dunia yang berjudul Mengestimasi Kesenjangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh) di Indonesia , dikenal sebagai studi estimasi selisih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia, dirilis pada Maret 2025.

Bank Dunia mencatatkan penurunan yang cukup besar pada performa Indonesia terkait pengumpulan pajaknya. Diperkirakan ada kerugian potensial sebesar Rp944 triliun selama periode antara tahun 2016 sampai 2021 ini.

Angka itu didapatkan melalui analisis kesesuaian setoran PPN Dan Pajak Penghasilan Badan. Akhirnya, tingkat perbedaan pajak menjadi seperti itu ( tax gap ) mengakibatkan tingkat keterserapan dari kedua sumber utama pendapatan pajak itu sangat rendah.

"Bank Dunia memperkirakan bahwa selisih antara PPN dan pajak penghasilan badan rata-rata sebesar 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara dengan Rp944 triliun untuk tahun 2016 hingga 2021," demikian tertulis dalam laporannya yang dirilis pada Rabu (26/3/2025).

Lembaga keuangan global tersebut mengungkapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan, yaitu sumber primer pendapatan pajak di Indonesia, belum beroperasi dengan efisien.

Berdasarkan data yang dihitung oleh Bank Dunia, tingkat ketidaksesuaian antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) teoretis dan aktual mencapai rata-rata 43,9%, atau senilai 2,6% Produk Domestik Bruto (PDB), dalam rentang tahun 2016 hingga 2021. Jumlah absolut dari celah ini adalah sekitar Rp386 triliun.

Sementara itu untuk PPh Badan Rerata perbedaan antara kewajiban pembayaran teoretis dan aktual ditemukan pada angka 33%, yang berarti 1,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk periode 2016 hingga 2021. Jumlah ini setara dengan Rp160 triliun dalam nilai tunai.

"Kondisi tersebut bisa dipengaruhi oleh gabungan beberapa hal seperti tingkat kesesuaian yang kurang, tarif pajak efektif yang cenderung rendah, serta jangkauan pajak yang terbatas," demikian tertulis dalam laporan Bank Dunia.

Institusi yang beralamat di Washington DC, Amerika Serikat tersebut juga mengusulkan beberapa cara untuk meningkatkan pendapatan dari pajak penjualan barang dan jasa serta pajak badan usaha di Indonesia.

World Bank menyatakan bahwa salah satu alasan penerimaan PPN dan PPh Badan di Indonesia belum optimal adalah disebabkan oleh besarnya ambang batas untuk memungut pajak dari usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negara tersebut. UMKM ).

Tentu saja, hanya perusahaan dengan pendapatan bruto melebihi Rp4,8 miliar yang harus mengumpulkan PPn dan mentransfer PPh badan.

World Bank mencatat bahwa ambang batas yang terlalu tinggi membuat sejumlah besar perusahaan tidak terkena pajak. Di samping itu, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kurang mendapat pengawasan sehingga menimbulkan peningkatan dalam hal ketidaktepatan laporan pajak resmi.

"Penurunan ambang batas bersama dengan penerapan larangan undang-undang terkait perkumpulan bisa mengecilkan perbedaan antara [pendapatan teoretis dengan aktual] dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh)," demikian laporan Bank Dunia.

Di samping itu, Bank Dunia mengamati bagian dari kegiatan ekonomi gelap ( underground economy Ekonomi gelap di Indonesia cukup signifikan dengan kontribusinya antara 17,6% sampai 21,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kendalanya adalah bahwa kegiatan ekonomi ini tidak terekam dalam sistem pemerintahan perpajakan.

Karena itu, Bank Dunia mengusulkan bahwa pemerintah perlu mewidspread akses terhadap berbagai aktivitas ekonomi dengan menggunakan data dari sumber luar guna memperkuat pengawasan kepatuhan pajak.

Para wajib pajak yang belum terdaftar dalam sistem—terutama UMKM dan sektor-sektor tanpa kewajiban pajak—perlu dimasukkan dalam pelaporan PPN dan PPh agar dapat secara menyeluruh diserap ke dalam struktur sistem di kemudian hari," demikian penjelasan dari Bank Dunia.

Perbedaan dalam tingkat kepatutan terkait dengan berbagai penyebab tidak taat azas perpajakan seperti kurangnya laporannya, penghindaran pajak, penipuan, serta kesalahan yang bersifat administratif dan lain-lain.

Kesenjangan kebijakan merujuk pada perbedaan antara jumlah pajak yang harusnya terbayar dan yang benar-benar telah dibayarkan jika semua dasar pengenaan pajak dikenai tarif yang berlaku.

Berdasarkan data dari Bank Dunia, tingkat ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) secara rata-rata mengalami defisit sebesar Rp386 triliun tiap tahunnya pada periode antara 2016 hingga 2021. Di sisi lain, ketidaktegasan dalam penerapan kebijakan PPN memiliki defisit rata-rata senilai Rp138 triliun per tahun untuk rentang waktu yang sama yaitu 2016 sampai dengan 2021.

Ini berarti bahwa pemerintah Indonesia kehilangan peluang pendapatan pajak sebesar Rp524 triliun tiap tahun akibat adanya celah dalam ketaatan wajib pajak serta ketentuan tentang pemungutan PPN.

Belum termasuk PPh Badan. Berdasarkan data yang dihasilkan oleh Bank Dunia, rerata ketidaksesuaian pembayaran PPh Badan ditemukan sebesar Rp161 triliun per tahun untuk periode 2016 hingga 2021. Di sisi lain, ratarata ketidaktegasan dalam penerapan aturan PPh Badan mencapai angka Rp258 triliun tiap tahunnya pada rentang waktu tersebut.

Ini berarti bahwa pemerintah Indonesia telah kehilangan peluang untuk menerima pendapatan sebesar Rp419 triliun tiap tahunnya akibat adanya celah dalam pematuhan pajak serta ketentuan mengenai Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi badan usaha.

"Berdasarkan analisis secara menyeluruh, ketimpangan dalam tingkat kepatuhan ternyata memberikan pengaruh yang lebih signifikan terhadap pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) daripada perbedaan dalam kebijakan. Di sisi lain, variasi pada kebijakan justru berdampak lebih besar terhadap pendapatan pajak badan dibandingkan dengan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya," ungkap Bank Dunia.

Bank Dunia juga mengungkap bahwa performa penagihan pajak oleh pemerintah Indonesia tergolong sangat rendah. Sebagai contoh, di tahun 2021, tingkat perpajakan Indonesia baru mencapai angka 9,1%.

Rasio pajak di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Kamboja (18%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%). Menurut laporan Bank Dunia, tingkat perpajakan di Indonesia termasuk yang terendah secara global.

Pajak Yang Tidak Terkumpul Dapat Menafkati Pendidikan Bagi 55 Juta Orang

Potensi uang senilai Rp944 triliun tersebut sesungguhnya dapat menutupi biaya untuk pendidikan Jutaan individu serta beragam kebutuhan masyarakat lainnya.

Sebagai pembanding, pada APBN tahun 2025, pemerintahan mengalokasikan dana untuk bidang pendidikan sejumlah Rp724,3 triliun sementara anggaran untuk sektor kesehatan dibatasi hanyalah Rp218,5 triliun.

Ini berarti bahwa pungutan pajak yang menghilang itu semestinya dapat mendanai kebijakan pendidikan dan kesehatan sepanjang tahun ini.

Pemerintah telah mengatur bahwa dana sebesar Rp724,3 triliun akan dialokasikan untuk mendukung beberapa program beasiswa termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencapai 20,4 juta pelajar, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi 2,1 juta mahasiswa, serta LPDP pada 4.971 orang mahasiswa lainnya. Dana ini juga bakal dipergunakan dalam bentuk dukungan operasional sekolah (BOS) kepada 43,4 juta siswa dan pemberian Bantuan Operasional Penyerahan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) terhadap 6,1 juta anak usia dini tersebut.

Di samping itu, dana pendidikan tersebut juga dialokasikan untuk mendukung tunjangan profesional bagi sekitar 477.700 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (non-PNS), serta 1,5 juta guru PNSD dan PPPK. Selain itu, masih ada alokasi tambahan untuk memperbaharui infrastruktur sekolah sampai pembiayaan penelitian.

Pada saat yang sama, pihak berwenang telah mengalokasikan dana kesehatan sebesar 218,5 triliun rupiah guna mendukung pengadaan nutrisi berkualitas bagi ibu hamil atau menyusui serta anak-anak di bawah lima tahun, meningkatkan keefektifan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memperluas jangkauan dan penyediaan perawatan medis, memberikan layanan kesehatan tanpa biaya, sampai dengan menambah jumlah dan membaiknya mutu tenaga kerja dalam bidang kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar