Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Pahami Aturan & Waktunya dengan Jelas

-- Dua jenis zakat wajib untuk umat Muslim adalah zakat fitrah dan zakat mal.

Sebab itu, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan dengan demikian wajib untuk dipenuhi.

Apakah itu Zakat Fitrah atau Zakat Mal, kedua jenis amal ibadah ini memiliki status wajib bagi seluruh Muslim.

Menurut penjelasan oleh Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, fitrah merujuk pada asal usul manusia.

"Zakat fitrah sebenarnya adalah zakat dari jiwa," terang Wahid di acara "TANYA USTAZ: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya?" yang ada di kanal YouTube Tribunnews.com pada tanggal 17 Mei 2020.

"Siapa pun yang telah hidup, bahkan bayi baru lahir sekalipun, perlu didoakan," lanjutnya.

Wahid memberikan contoh bahwa jika seorang bayi Muslim dilahirkan pada hari terakhir bulan suci Ramadan, maka esok harinya ia harus segera membayar zakatnya.

"Sebelum salat Idul Fitri, lahir itu sudah harus bayar zakat," ujar Wahid.

"Wajib hukumannya, harus diserahkan dan termasuk sebagai salah satu rukun Islam," katanya dengan tegas.

Pada saat yang sama, menurut kutipan dari baznas.go.id, zakat fitrah merupakan cara untuk menyuci diri setelah menjalani ibadah pada bulan Ramadhan.

Di samping itu, zakat fitrah juga bisa dipahami sebagai ungkapan peduli kepada mereka yang membutuhkan.

Ketentuan zakat fitrah:

1. Harus diikuti oleh semua orang Muslim

2. Kehidupan di Bulan Ramadhan

3. Memiliki lebih banyak rezeki atau memenuhi kebutuhan dasar untuk malam dan hari raya Idul Fitri

4. Zakat fitrah disarankan untuk memberikan beras atau makanan utama dengan berat sekitar 2,5 kilogram atau volume 3,5 liter per orang.

Tanggung jawab mengenai zakat fitrah dicatat dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra seperti di bawah ini:

"Rasulullah SAW mengharuskan pemberian Zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi seluruh umat Islam, termasuk budak dan bebas, laki-laki dan perempuan, serta anak-anak dan dewasa. Nabi shallallahu 'alaihi wasalam menetapkan agar hal ini diselesaikan sebelum mereka beranjak menuju sholat." (HR Bukhari Muslim)

Menurut pandangan ulama Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah dapat disalurkan melalui uang tunai yang setara dengan nilai 1 sha' untuk gandum, kurma, atau beras.

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 27 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Ketua BAZNAS mengenai Harga Zakat Fitrah dan Fidyah di area Jabodetabek, disebutkan bahwa nominal zakat fitrah senilai dengan uang sekitar Rp 40 ribu tiap individu.

Zakat Mal

Pada saat yang sama, istilah 'mal' dalam Bahasa Arab merujuk pada harta atau kekayaan.

Menurut informasi di Baznas.go.id, zakat mal merupakan bentuk zakat yang diberikan untuk semua tipe kekayaan, asalkan sumbernya tidak melanggar aturan agama baik dalam hal materi ataupun konsep dasarnya.

Menurut penjelasan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi di dalam karyanya Fiqh uz-Zakah, terdapat berbagai aspek yang wajib dibayarkan zakat mal, yaitu:

1. Zakat atas tabungan emas, perak, serta benda-benda bernilai lainnya;

2. Zakat terhadap modal dagang;

3. ZIS dari hewan ternak;

4. Zis atas produksi pertanian;

5. Zis atas produk dari tanaman dan ternak;

6. Zis atashasil dari pertambangan dan penangkapan ikan di lautan;

7. Zakat dari pendapatan sewa aset;

8. ZIS dari penghasilan pekerja profesional;

9. Zis yang diperoleh dari hasil saham dan obligasi.

Berikut merupakan jenis aset yang harus dikenakan untuk pembayaran zakat mal:

1. Kepemilikan penuh

2. Harta yang sah hukumnya dan didapat dengan cara yang benar

3. Harta yang bisa tumbuh atau dimanfaatkan secara produktif

4. Mencukupi nishab

5. Bebas dari hutang

6. Mencapai haul

7. Atau bisa dilunasi pada masa panen

Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, kedua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal, semuanya merupakan kewajiban yang harus diselesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar