SEOUL, – Pemerintah Korea Selatan disalahkan karena melanggar hak asasi manusia dengan membolehkan pengadopsian paksa sebanyak lebih dari 170.000 anak ke negara lain.
Penggugutan ini diajukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) Korea Selatan usai melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga tahun terhadap 367 laporan dari kira-kira 140.000 anak Korea yang dikirim ke enam negeri di Eropa, Amerika Serikat, serta Australia.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada hari Rabu (26/3/2025), pihak penyaluran anak lokal telah berkolaborasi dengan entitas internasional dalam rangka 'mengirim' anak-anak dari Korea Selatan ke luar negeri mengikuti alokasi bulanan yang disesuaikan menurut permintaan pasar.
TRC menemukan bahwa pemerintah telah mengabaikan hak-hak dasar dari anak-anak yang diadopsi sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam undang-undang dasar Republik Korea dan kesepakatan global.
Tindakan melawan aturan itu termasuk ketidakcukupan regulasi hukum, pengawasan yang tidak kuat terhadap institusi penyiangan, serta kelolaadministrasi yang tak baik dalam menangani penerimaan anak-anak untuk diserahkan kepada orang tua di negara lain.
Dari seratus kasus awal yang diteliti, enam puluh lima persen diantaranya dikategorikan sebagai hasil kelalaian pemerintah, sehingga para korban merugi dalam hal identitas aslinya serta sejarah keluarga kandung karena adanya penipuan dokumen.
Mengubah Adopsi Menjadi Sebuah Industri Yang Menguntungkan
Sejak tahun 1953, Korea Selatan telah mengirim lebih dari 190.000 anak untuk diadopsi ke luar negeri, yang membuatnya menjadi negara dengan kontribusi anak terbesar dalam proses adopsi internasional.
Di masa setelah perang yang menyebabkan kerusakan parah pada negara dan melanda kemiskinan, pihak berwenang lebih cenderung mengekspor generasi muda mereka ke luar negeri sebagai alternatif untuk meningkatkan infrastruktur perlindungan sosial lokal.
"Adopsi internasional di Korea Selatan telah bertransformasi menjadi sebuah bisnis yang profitable, dengan perlakuan terhadap anak-anak seolah-olah mereka adalah komoditas," demikian menurut pernyataan TRC, sesuai kutipan tersebut. The Independent , Kamis (27/3/2025).
Lembaga adopsi memiliki kewenangan besar terhadap anak-anak, mencakup fungsi sebagai wali sepenuhnya serta memberikan persetujuan untuk proses adopsi tanpa harus melalui pengawasan yang berlebihan.
Sehingga, banyak anak diekspor ke luar negeri menggunakan identitas buatan, tanpa pengesahan hukum dari kedua orang tuanya, serta diperlakukan sebagai 'barang dagangan' oleh institusi penitipan anak demi keuntungan ekonomis.
Instansi seperti Korea Social Service dituduh kerapkali merusak informasi asli tentang latar belakang anak-anak yang dikirmnya ke negara lain untuk memuluskan proses pengadopsian serta meraup untung berlebih.
Pemerintah Korea Selatan sampai saat ini belum pernah secara terbuka menyatakan bertanggung jawab atas praktek adopsi tersebut.
Namun, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menyebut bahwa mereka tengah meninjau kembali laporannya itu dan bakal tetap berkomitmen untuk meningkatkan sistem adopsi.
Peraturan hukum terbaru yang bakal diberlakukan sejak Juli bertujuan pula untuk menguatkan kewajiban pemerintah dalam tatacara pengadopsian.
Meskipun begitu, sejumlah pihak menganggap bahwa tindakan tersebut masih kurang memadai.
Yooree Kim, yang diantar ke Prancis oleh institusi penanganan adopsi tanpa persetujuan orangtuanya, mendesak pihak berwenang mempercepat implementasi program uji genetika guna membantu anak-anak teradopsi menelusuri keluarganya sendiri serta mencegah sepenuhnya praktek pengiriman anak untuk diadopsi ke negara lain.
Kim juga mendorong untuk memberikan ganti rugi kepada para korban adopsi ilegal tanpa perlu melewati jalur hukum yang bertele-tele.
Di samping itu, TRC menyarankan pemerintah mengesahkan Konvensi Den Haag tentang Pelindungan Anak dan Kerjasama dalam Pengadopsian Antar Negara guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Temuan baru ini meningkatkan tekanan pada pemerintah Korea Selatan agar mengakui kewajiban mereka.
Pengadopsian masal yang dulunya membanggakan bangsa kini berubah menjadi salah satu skandal pelanggaran hak asasi manusia terbesar dalam sejarah Korea Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar