Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk menonaktifkan sementara layanan kendaraan umum jenis angkutan kota (angkot) pada rute Puncak Bogor saat masa cuti bersama Lebaran tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk mencegah kemacetan di area Puncak selama hari H Lebaran sampai dengan H+7 dengan cara menekan jumlah kendaraan yang melintas.
Kawasan Puncak Bogor menjadi destinasi pariwisata yang ramai dikunjungi kendaraannya ketika sedang musim libur.
Pihak pemerintahan terus mengawasi kondisi para pengemudi angkutan umum itu dengan menyediakan balas jasa.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebutkan bahwa para pengemudi akan menerima ganti rugi senilai Rp 1,5 juta.
Anggaran untuk kompensasi itu berasal dari Baznas Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor.
"Besarannya adalah Rp 1,5 juta setiap pengemudi oplet ditambah dengan satu paket bahan pokok. Satu minggu bernilai Rp 1,5 juta," katanya saat diwawancara oleh seorang jurnalis pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025.
Di luar tujuan meminimalisir kemacetan, penahanan sementara operasional angkutan kota tersebut juga menciptakan kesempatan agar para supir dapat bertemu dan merayakan hari raya dengan keluarganya.
Selain itu, saat liburan tiba, beban para pengemudi angkot berkurang karena tidak perlu khawatir tentang setoran lagi.
"Dengan demikian, di area Puncak Cisarua dan kemudian di daerah Cipanas Cianjur, kendaraan umum seperti angkutan kota yang pada umumnya berjumlah cukup besar dan sering parkir di tepi jalan untuk menunggu penumpang, dapat memperingati hari raya Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarganya masing-masing," ujarnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Angkutan umum pada rute Puncak Bogor dilarang beroperasi selama liburan Idulfitri, sopir mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,5 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar